Bupati Madina Minta Pemda Dilibatkan Kelola Lahan Sitaan
- 17 Apr 2026 08:46 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam proses pasca-pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keterlibatan tersebut dinilai penting agar lahan yang telah dicabut izinnya dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menekan angka pengangguran di daerah.
Hal itu disampaikan Saipullah saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 16 April 2026. Ia berharap pemerintah daerah diberi kewenangan dalam pengelolaan lahan sitaan agar dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
Kami juga berharap pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya. Saipullah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas pencabutan izin perusahaan oleh Satgas PKH agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia secara khusus menyinggung kasus perusahaan seperti PT Teluk Nauli seluas 24 ribu hektare dan PT Anugrah Rimba Makmur seluas 49 ribu hektare yang izinnya telah dicabut, namun hingga kini masih memicu spekulasi publik. Selain itu, ia mempertanyakan status lahan masyarakat yang telah bersertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung, yang hingga kini belum mendapat kejelasan meski telah diusulkan ke Kementerian Kehutanan.
| Baca juga: LKPD 2025 Pemkab Madina Raih Predikat WTP |
Lebih lanjut, Saipullah mengungkapkan adanya lahan sitaan negara seluas 850 hektare yang saat ini terbengkalai dan rawan penjarahan. Ia menyebut pihaknya telah dua kali menyurati Satgas PKH agar pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada BUMD, namun belum mendapat respons.
“Akibat tidak adanya kepastian pengelola, lahan tersebut kini marak menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi dan kepastian, bukan membiarkan lahan tersebut dijarah.” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyebut pencabutan izin PBPH berdampak pada 11 kabupaten dan 13 perusahaan, dengan sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian. Ia berharap langkah strategis segera diambil untuk mencegah konflik sosial.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen TNI Agiat Napitupulu menyatakan pihaknya masih melakukan survei dan asesmen, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Satgas PKH pusat dan Menteri Kehutanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....