Wabup Madina: Pembangunan Desa Tidak Boleh Terhambat Kehadiran TNBG
- 07 Agt 2026 10:03 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menegaskan pembangunan di desa tidak boleh terhambat akibat keberadaan kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik Zona Pengelolaan TNBG di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Atika, konsultasi publik menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi sekaligus mencegah munculnya konflik antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa desa-desa telah lebih dahulu berdiri sebelum kawasan TNBG ditetapkan sehingga kebijakan pengelolaan kawasan perlu memperhatikan kepentingan warga.
"Kita harus ingat bahwa desa yang terlebih dulu ada baru TNBG. Karena itu, pembangunan masyarakat tidak boleh terkendala dan setiap persoalan di lapangan harus dibicarakan bersama melalui forum seperti ini," ujar Atika.
Atika mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih dihadapi masyarakat adalah program listrik masuk desa yang terkendala keberadaan kawasan TNBG. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tetap mendukung upaya pelestarian taman nasional sebagai habitat satwa liar, dengan harapan solusi atas berbagai kendala pembangunan dapat dicari melalui koordinasi bersama.
"Pemkab Madina mendukung taman nasional karena TNBG ini tempat berlindung satwa. Tapi, tolong sampaikan apa yang menjadi kendala di lapangan, contohnya listrik masuk desa terkendala adanya TNBG," katanya. Ia juga berharap seluruh peserta aktif menyampaikan masukan dan mengusulkan agar konsultasi serupa ke depan turut melibatkan kalangan mahasiswa agar menghasilkan perspektif yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Balai TNBG, Ir. Agusman, mengatakan pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan kolaborasi, keterbukaan, dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keseimbangan antara upaya konservasi dan kepentingan masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika lingkungan maupun kebutuhan pembangunan.
"Pengelolaan TNBG harus adaptif terhadap dinamika lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan ke depan. Hasil konsultasi ini kami harapkan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif," ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, zona pengelolaan TNBG telah ditetapkan sejak 2017 dan kini perlu dievaluasi karena selama hampir satu dekade terakhir terjadi berbagai perubahan, mulai dari tutupan lahan, pertumbuhan penduduk, hingga kondisi sosial budaya masyarakat. Ia menyebut usulan perubahan zona telah melalui tahapan evaluasi periode 2017–2026, ground check, studi literatur, analisis data spasial, wawancara, dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat sekitar kawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui konsultasi publik ini, seluruh peserta diharapkan berpartisipasi aktif memberikan pandangan dan masukan guna mewujudkan pengelolaan TNBG yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....