Pemkab Madina Luncurkan SiBUNGO, Permudah Layanan Pajak Daerah

  • 07 Agt 2026 09:53 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi meluncurkan SiBUNGO, aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial, di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis 6 Agustus 2026. Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aplikasi SiBUNGO diresmikan langsung oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang membahas evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Saipullah Nasution mengatakan digitalisasi kini menjadi kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pemanfaatan teknologi juga merupakan bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus didorong pemerintah pusat melalui TP2DD.

"Digitalisasi merupakan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi juga bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pusat melalui TP2DD," ujar Saipullah.

Ia menilai SiBUNGO menjadi bukti komitmen Pemkab Madina dalam melakukan reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2. Karena itu, Bupati meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pengembang aplikasi agar terus menyempurnakan sistem serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.

"Saya harap, ini bisa menjadi momentum meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal Madina," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mandailing Natal Ahmad Yasir Lubis menjelaskan, SiBUNGO dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses. Sistem yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026 tersebut mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial sehingga identifikasi lokasi menjadi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, serta monitoring penerimaan dapat dilakukan secara real time.

Menurut Yasir, penerapan SiBUNGO memberikan sejumlah manfaat, di antaranya mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat pendataan, penetapan dan pembayaran pajak, menyediakan data yang akurat dan real time, memperkuat pengawasan serta kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dengan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....