Bawa 20 Kg Ganja Pria Asal Tapsel Ditangkap Polisi
- 06 Okt 2026 05:42 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Bawa 20 kilogram ganja, S (34) seorang pria warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba terkait seorang pria membawa ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso Kelurahan Ujung Padang, Senin, 5 Oktober 2026.
Mendapat laporan, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian.
"Sekitar pukul 04.50 WIB, polisi mendapat informasi lanjutan bahwa seorang pria mengendarai Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung biru. Kendaraan tersebut bergerak dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso," ujar AKP Ida Meri, Senin, 5 Oktober 2026
Petugas kemudian memburu kendaraan sesuai ciri-ciri yang diterima. Di Jalan Yos Sudarso, polisi menghentikan pengendara tersebut. Namun, S mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motornya. Polisi mengejarnya sekitar 20 meter hingga berhasil menangkap tersangka.
"Saat diamankan, S disebut sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah satu anggota polisi," kata Ida Meri.
Dari pemeriksaan karung biru yang dibawa tersangka, polisi menemukan 20 ball berisi ganja dengan berat bruto sekitar 20 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler warna putih, satu karung biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp700 ribu.
S juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih diburu polisi. Ganja tersebut kata tersangka hendak dibawa ke Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"S dijanjikan upah Rp1,8 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Namun, dari total upah yang dijanjikan, S mengaku baru menerima Rp800 ribu," ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul ganja dan jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
Sementara tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....