Pengedar Narkoba di Padangsidimpuan Menangis saat Ditangkap Polisi

  • 11 Jun 2026 13:50 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan – Seorang pengedar narkoba berinisial PL tak berkutik dan hanya bisa menangis saat diringkus oleh petugas dari Polsek Padangsidimpuan Batunadua, Polres Padangsidimpuan. Pria tersebut menangis histeris lantaran syok dan takut dengan kedatangan sejumlah anggota polisi berpakaian preman secara tiba-tiba.

PL ditangkap langsung di kediamannya yang berada di kawasan area perkebunan, Desa Palopat Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Usa menggelandang pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sekitar area rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba siap edar, di antaranya beberapa bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 40 gram serta satu paket ganja kering.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar lain.

"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari seseorang berinisial I, yang saat ini statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian," ujar AKP Ida Meri saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, AKP Ida Meri menambahkan bahwa pelaku PL diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan terakhir. Ia sengaja memilih rumah di kawasan perkebunan yang sepi sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi transaksi agar aktivitasnya tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar maupun petugas.

Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....