Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Eceran

  • 21 Agt 2026 13:19 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan pengedar barang haram tersebut berlangsung secara cepat di Jalan SM Raja pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus ganja kering dari tangan pelaku tersebut. Barang haram yang disita dari tersangka berumur empat puluh satu tahun itu memiliki berat bruto sepuluh gram.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap penangkapan tersangka. "Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja," kata Ida.

Petugas di lapangan langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap pria mencurigakan di depan rumah. "Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas putih berisi dugaan ganja di kantong celana," ucapnya.

Polisi mengamankan kotak rokok dari saku celana belakang yang menyimpan sepuluh bungkus paket ganja siap edar. "Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial R," tegas Ida Meri.

Pelaku membeli barang haram tersebut seharga seratus lima puluh ribu rupiah untuk dijual eceran per bungkus. Proses penangkapan dan penggeledahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Tiga Kelurahan Sitamiang.

Polisi membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami peran tersangka sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....