Polres Sibolga Tangkap Tujuh Pelaku Pungli Modus Parkir

  • 25 Jul 2026 23:39 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga – Satreskrim Polres Sibolga menangkap 7 orang diduga lakukan pungutan liar (pungli) bermodus parkir kenderaan. Ketujuh pelaku ditangkap dari beberapa lokasi seperti di Jalan S Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol.

“Ketujuhnya kita tangkap pada Rabu, 22 Juli 2026 karena melakukan pungli parkir liar di sejumlah titik di wilayah Sibolga. Para pelaku diduga tidak memiliki identitas resmi atau atribut sebagai petugas parkir,” jelas Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Efendi Silaban pada Jumat, 24 Juli 2026.

“Penindakan itu kita lakukan mulai dini hari hingga malam hari. Selain menangkap 7 pelaku, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai diduga hasil pungli parkir liar,” sebutnya.

Menurut Kasat, penindakan ini merupakan upaya Polres Sibolga ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif, sekaligus menindak berbagai bentuk pungli. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli atau tindakan berpotensi ganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya,” pinta Kasat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....