Baru Diresmikan, Polres Paluta Tangkap Lima Tersangka Narkoba

  • 18 Agt 2026 21:57 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Paluta – Hampir dua pekan hadir di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Polres berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap lima tersangka. Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan langkah awal bagi Kapolres pertama Paluta, merespon atensi Kapolda Sumatera Utara, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kelima tersangka ditangkap Polisi dari beberapa lokasi, dengan tenggat waktu mulai 7 hingga 14 Agustus 2026. Kelima tersangka yaitu AS (27), AJ (27), JR (24), RA (29), dan AS (41).

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono menyebut total barang bukti yang disita dari tangan kelima tersangka berupa 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi. Selain itu, Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302 ribu, dan satu unit timbangan elektrik.

“Ini komitmen kami tentunya dari atensi bapak Kapolda Sumut, hampir dua minggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolsek Padang Bolak pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Kapolres, tindakan tegas Polisi menjadi bukti nyata keseriusan Polres Paluta, sejalan dengan deklarasi bebas narkoba yang baru saja disepakati bersama pada 17 Agustus 2026 dalam mendukung program Pemkab Paluta.

“Kemarin juga saya dan Forkopimda, Bupati, ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan seluruh pejabat Pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat, mendeklarasikan bebas narkoba, dan hasil ini kami mendukung program Pemkab Paluta,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....