Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pinangsori
- 21 Jul 2026 06:33 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Polisi di salah satu rumah Lingkungan II Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kedua pengedar narkotika itu berinisial HPS (35), dan ES alias UB (31). Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe mengaku penangkapan berawal keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah mereka. Respon, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Dari HPS, polisi menyita 3 paket sabu siap edar seberat 2 gram disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak. Lalu dari ES alias UB, disita 4 paket sabu seberat 9,45 gram, timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai 350 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan,” beber Kasat pada Senin, 20 Juli 2026.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng. Terancam dijerat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....