Kejari Sibolga Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi
- 31 Jul 2026 12:52 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa kemudahan dalam berbagai aktivitas masyarakat. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ancaman penyalahgunaan data pribadi juga semakin meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku penyalahgunaan data pribadi adalah setiap orang maupun badan usaha atau korporasi yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, maupun memalsukan data pribadi milik orang lain. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dedy Saragih, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, saat Sanksi Pro 1, Rabu, 29 Juli 2026 mengatakan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara atas data pribadinya. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak privasi orang lain dan tidak menggunakan data pribadi tanpa persetujuan dari pemilik data.
“Pelaku yang terbukti melawan hukum menggunakan atau memalsukan data pribadi orang lain dapat dikenai pidana penjara paling lama antara empat hingga enam tahun, tergantung pada jenis perbuatan yang dilakukan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai sanksi denda dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Dedy Saragih.
Ia menambahkan, bentuk penyalahgunaan data pribadi dapat berupa penggunaan identitas orang lain untuk membuka rekening, mengajukan pinjaman daring, melakukan transaksi keuangan, hingga menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi dan keamanan korban.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan salinan kartu identitas, nomor induk kependudukan, kode OTP, kata sandi, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi.
“Melalui edukasi mengenai pentingnya pelindungan data pribadi, kita berharap kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya kejahatan siber. Kepatuhan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat,” tutup Dedy Saragih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....