Dua Kurir di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

  • 22 Mei 2026 17:20 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangidimpuan — Petugas dari Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dua orang kurir narkoba ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda saat hendak mengantarkan barang haram tersebut untuk diedarkan.

Dari tangan kedua pelaku, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti berupa dua bal ganja kering siap edar dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram.

Penangkapan pertama dilakukan petugas saat memberhentikan kendaraan milik seorang kurir berinisial M di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Padangsidimpuan. Polisi yang sudah mengantongi informasi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasilnya, petugas mendapati satu bal ganja kering siap edar yang baru saja diambil M dari seorang pria. Pria penyuplai tersebut saat ini identitasnya telah dikantongi dan masih dalam pengejaran petugas.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan terus dilakukan. Sehari setelahnya, petugas kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DK di pusat Kota Padangsidimpuan. DK ditangkap sesaat setelah mengambil satu bal ganja kering dari seseorang berinisial P.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu bal ganja yang dibalut erat dengan lakban kuning. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dalam keterangannta, Kamis, 22 Mei 2026 mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki modus dan peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Pelaku M diketahui membeli barang tersebut bermodalkan uang pribadi untuk keuntungan mandiri, sedangkan DK bertindak murni sebagai kurir sewaan.

"Untuk pelaku berinisial M, ia membeli ganja tersebut seharga Rp1,9 juta per satu bal dan berencana memasarkannya di Kota Padangsidimpuan. Sementara itu, pelaku berinisial DK hanya ditugaskan untuk mengantar oleh pemilik barang haram tersebut berinisial P, yang saat ini masih dilakukan pengejaran," jelas AKBP Wira Prayatna saat memberikan keterangan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, di antaranya dua kilogram lebih ganja kering siap edar, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta beberapa unit ponsel.

Saat ini, baik M maupun DK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Padangsidimpuan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatan nekatnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga dua puluh tahun kurungan penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....