Polres Tapteng Ringkus Pemuda Asal Tapsel Kasus Curanmor
- 26 Jul 2026 22:01 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel). Pelaku AS ditangkap Polisi atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Penangkapan AS berdasarkan laporan korban, MST (27), warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng tertanggal 24 Juli 2026. Kasus pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sepeda motor korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Sibabangun," jelas Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Korban berada di dalam rumah, baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban rugi ditaksir 28 juta rupiah," lanjutnya.
Menurut Kasat, pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, saat tim opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Petugas berhasil mengamankan pelaku AS hendak menjual kendaraan bodong tersebut," kata Kasat.
"Hasil pemeriksaan awal, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lanjutan," tambahnya.
Disebutkan Kasat, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....