Polres Tapteng Ringkus Residivis Pencuri Ponsel di Dua Lokasi

  • 15 Apr 2026 12:24 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Sat Reskrim Polres Tapteng mengungkap kasus pencurian ponsel di dua lokasi. Pelaku berinisial RH alias Black (47) diamankan petugas, Selasa, 14 April 2026.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan korban Lander Parhusip.

Peristiwa pertama terjadi di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru. Korban kehilangan ponsel saat tertidur di kursi panjang milik saksi.

“Saat korban dibangunkan, ponsel sudah hilang dan saksi melihat tersangka membawanya,” ujar Iptu Dian. Pelaku kemudian melarikan diri setelah mengambil barang tersebut.

Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggadaikan ponsel kepada seorang pria.

“Pelaku juga mengakui melakukan pencurian kedua di lokasi berbeda,” tambahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pencurian kedua terjadi di rumah warga Jalan Humala Tambunan Kelurahan Aek Tolang Induk. Korban kehilangan ponsel saat sedang tidur pada pagi hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Barang tersebut berupa Xiaomi Redmi 15 dan Oppo A58 warna hitam.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....