Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Badiri

  • 15 Jul 2026 09:37 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Badiri. Seorang pria berinisial ASH (23) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Hutabalang, Senin, 13 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di teras rumah Japar Hasibuan (31). Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BB 6230 MA miliknya hilang saat hendak keluar rumah untuk membeli makanan.

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial ASH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian Agustian Perdana. Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan.

"Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku sehingga dapat dilakukan penangkapan," katanya. Menurutnya, penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pinangsori.

"Saat ini satu terduga pelaku telah diamankan, sedangkan seorang terduga lainnya berinisial MN masih dalam pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban di sekitar kediaman terduga pelaku lainnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, satu unit becak motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci kontak.

Saat ini, ASH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sementara ASH tetap berstatus sebagai terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....