Polres Tapteng Ringkus Remaja Pungli di Wisata Pandaratan

  • 19 Jul 2026 14:48 WIB
  •  Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Operasi Pekat Toba 2026, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Satuan Tugas Tindak meringkus seorang remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir. Remaja berusia 17 tahun itu ditangkap Polisi saat di gerbang masuk objek wisata pantai Pandaratan, Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Sarudik, Tapteng pada Kamis, 16 Juli 2026.

Penertiban pelaku pungli ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian selama 21 hari, terhitung 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna pastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana akui penindakan itu bermula laporan masyarakat mengenai pungli di pintu masuk lokasi wisata.

"Sesuai informasi itu, Satgas Tindak melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode penyamaran, ditemukan adanya aktivitas pungutan biaya parkir tidak sesuai ketentuan. Saat aksi, pelaku mengutip biaya parkir 5 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan 15 ribu rupiah untuk roda empat," beber Kasat.

"Ditangkap Polisi, pelaku tidak dilengkapi atribut resmi seperti rompi petugas parkir atau kartu identitas. Lembaran karcis digunakan juga tidak cantumkan nominal biaya resmi," katanya.

"Pengakuan pelaku lagi mengurus izin legalitasnya ke Dinas Perhubungan, tapi Polisi yang mengonfirmasi langsung ke instansi terkait, ada ketidaksesuaian tarif. Tarif resmi masuk ke lokasi wisata Pandaratan harusnya 3 ribu roda dua, dan 5 ribu roda empat," tambahnya.

Kasat menyebut dari penindakan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar 80 ribu rupiah, sejumlah karcis parkir tidak bernominal, pulpen, serta buku tulis berisi catatan pendapatan harian. "Mengingat pelaku masih anak di bawah umur, pihak Polisi menyamarkan identitas pelaku berinisial IB.," sebut Kasat.

Dikesempatan itu, Kapolres diapresiasi dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama jaga kondusivitas wilayah dengan melapor setiap bentuk penyakit masyarakat, mulai premanisme, pungli, judi, pornografi, minuman keras, hingga prostitusi.

"Beri informasi atau lapor kejadian mencurigakan, hubungi Call Center Polri 110 secara gratis, atau datangi Mapolres atau Mapolsek, jadikan ini sebagai bukti sinergi wujud pelayanan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," kata Kapolres.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....