Kurang 24 Jam, Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor
- 14 Apr 2026 14:53 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Sat Reskrim Polres Tapteng mengungkap kasus curanmor dan pencurian elektronik. Pelaku berinisial MS (52) diamankan kurang dari 24 jam, Senin, 13 April 2026 dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban Firon Dominikus Marbun. Korban merupakan warga Desa Pahieme I Kecamatan Sorkam Barat.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan laporan diterima pada Minggu pagi, 12 April 2026 dari pihak korban.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk rumah dengan merusak engsel pintu dapur.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban. Selain itu, dua unit ponsel juga berhasil digasak dari dalam rumah.
“Melalui pelacakan digital, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Iptu Dian Agustian. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh.
Saat ditangkap, petugas menemukan ponsel milik korban pada pelaku. Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis belati dari pinggang pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti lainnya,” tambahnya. Barang bukti ditemukan di lokasi berbeda setelah pengembangan.
Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat. Ponsel lainnya ditemukan terkubur di bawah pondok di Desa Pahieme.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....