Pencuri Besi dan PT Mujur Timber Berdamai

  • 21 Jul 2026 18:09 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang berhasil memfasilitasi mediasi dan proses penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan pencurian ringan terjadi di area PT Mujur Timber, Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin, 20 Juli 2026.

Penyelesaian lewat jalur Restorative Justice ini berkat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pihak korban, Jantoni Ari Sinaga selaku perwakilan PT Mujur Timber pada 19 Juli 2026.

"Kasus ini bermula dari kasus pencurian besi milik PT Mujur Timber kurang lebih 30 Kg oleh terlapor, GS (41). Kejadian itu terjadi di area perusahaan, dan ditaksir kerugian berkisar 300 ribu rupiah," sebut Kapolsek Kolang, AKP I.E Simatupang.

"Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat selesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama, pihak kedua akui kesalahan dan memohon maaf, lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada pihak pertama atau pihak lain," lanjutnya.

Menurut Kapolsek, pihak dari PT. Mujur Timber juga terima permohonan maaf dari GS dan sepakat memaafkan tanpa syarat memberatkan.

"Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas, Jantoni Ari Sinaga perwakilan PT Mujur Timber berkomitmen tidak menuntut secara hukum sekaligus cabut laporan pengaduannya di Polsek Kolang," kata Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....