Dua Pengamen Pelaku Curat di Tapteng Diringkus
- 14 Apr 2026 13:11 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Satreskrim Polres Tapteng mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka diringkus warga di Kelurahan Sibuluan Raya, Sabtu, 11 April 2026 dini hari.
Kedua pelaku berinisial TSL (25) dan DSL (20). Keduanya sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pengamen di wilayah tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat korban Evin Ronald Parlindungan Hutabarat terbangun dari tidurnya. Ia mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat diperiksa, jendela belakang rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka. Sebuah gunting juga terlihat masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelah dicek, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang. Barang tersebut berupa pakaian, topi kain, serta kerusakan pada jemuran aluminium.
“Barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku,” ujar Iptu Dian Agustian. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada kepala lingkungan setempat.
Pelaku diamankan setelah warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Keduanya ditemukan di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
“Selanjutnya pelaku dijemput personel Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa gunting dan jaket hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar dua juta rupiah. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....