Polres Toba Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • 19 Jul 2026 14:52 WIB
  •  Sibolga
RRI.CO.ID, Toba - Tim Drugs Wolfa Sat Resnarkoba Polres Toba menangkap dua pelaku narkotika diokasi berbeda pada Rabu, 15 Juli 2026. Kedua pelaku yaitu CT (27) dan RH (48) sama-sama warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Toba.

CT ditangkap Polisi saat di pinggir jalan dan kemudian RH diringkus saat berada di salah satu rumah di Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Laguboti. Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba pada Jumat, 17 Juli 2026 sebut pengungkapan kasus narkotia berawal dari laporan masyarakat.

"Dari tangan CT, Polisi temukan satu paket sabu di plastik bening, lalu tiga paket di plastik klip ukuran sedang total seberat 3,43 gram. Barang itu miliknya sendiri yang diperoleh dari pelaku RH. Barang bukti lain yaitu rokok, handphone, dan sepeda motor," sebut Kasat.

"Sedangkan dari RH, Polisi sita bukti satu unit handphone. Saat diinterogasi, RH mengakui benar telah serahkan narkoba jenis sabu kepada CT," lanjutnya.

Kepada Polisi, CT maupun RH menyebut barang haram itu akan dijual untuk Raup keuntungan. Saat ini, CT dan RH serta barang bukti di bawa ke Polres Toba dan masih menjalani pemeriksaan.

Dikesempatan itu, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga sampaikan tentang komitmen Polisi memberantas peredaran narkotika. Kapolres mengajak masyarakat aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....