Polsek Pandan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Warung Warga
- 10 Mar 2026 08:28 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, menghebohkan masyarakat setempat. Dalam peristiwa tersebut, pelaku tidak hanya membawa kabur peralatan usaha, tetapi juga mengambil satu unit kotak amal milik Mesjid Raya Pandan yang dititipkan di warung tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pembobolan yang diduga terjadi pada rentang waktu Selasa, 3 Maret 2026 bingga Rabu, 4 Maret 2026. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Nurmaini Pangaribuan (71), pada Rabu malam setelah mendapat kabar dari kerabatnya. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi warungnya sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang digasak pelaku antara lain kotak amal Mesjid Raya Pandan berisi uang sekitar Rp500.000, tiga unit kompor gas, tiga unit dandang besar, sepuluh lusin piring, satu unit televisi 21 inci, dua unit blender, serta satu unit mesin pompa air. “Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut,” ujar Iptu Zul Efendi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat dengan mengamankan dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, ASP ditetapkan sebagai tersangka, sementara AL (29) ditetapkan sebagai tersangka baru dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, YYS dinyatakan tidak terlibat dan telah dipulangkan kepada keluarganya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air, sementara tersangka ASP kini ditahan di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.