Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarahan Bina Swalayan Pandan

  • 27 Jan 2026 08:01 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember 2025 lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial MN (38). MN merupakan warga Kecamatan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

MN diduga menerima barang elektronik hasil penjarahan Bina Swalayan yang terjadi saat bencana banjir dan longsor pada November 2025. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, ABM mengaku pernah melakukan pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS.

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di kawasan Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB. Penangkapan terhadap AFS dilakukan tanpa perlawanan," ujar Kapolres.

Dari keterangan kedua terduga pelaku pencurian, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta satu unit tablet atau ponsel yang dikuasainya.

Kapolres menyampaikan bahwa kerugian materiil akibat peristiwa tersebut tergolong sangat besar. Total kerugian yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain rekaman video, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengembangkan kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....