Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dijerat UU TPKS
- 13 Nov 2025 15:27 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak, meskipun masih berusia anak tetap dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas tanpa melihat usia pelaku, selama terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “UU TPKS memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk pelaku yang masih di bawah umur, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap korban.”
Pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan seksual. Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap anak-anak.
Pendidikan tentang perlindungan diri dan etika sosial juga perlu diperkuat di sekolah. Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, August Vernando Sinaga pada Jaksa Menyapa Pro 1, Kamis (13/11/2025) mengatakan bahwa lembaga kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, baik dari sisi penuntutan, perlindungan korban, maupun pencegahan.
“Dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, kejaksaan tidak hanya berfokus pada proses hukum semata. Tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang memadai.”
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk hukuman kebiri kimia, perlu diterapkan secara benar dan konsisten. Menurutnya, hukuman tersebut bukan sekadar untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.
“Penerapan hukuman kebiri tidak boleh hanya dijadikan simbol atau ancaman semata. Ini harus dijalankan secara nyata, karena kejahatan seksual terhadap anak sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan,” kata August.
August menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, agar kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini. “Anak adalah generasi penerus bangsa. Jika mereka menjadi korban kekerasan, maka masa depan bangsa ikut terluka.”
Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat perlindungan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban tanpa pandang bulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....