Pemkab Madina Siap Lengkapi Persyaratan 15 Wilayah Pertambangan Rakyat

  • 30 Sep 2026 08:52 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) saat ini tengah fokus melengkapi persyaratan 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah strategis ini dilakukan agar usulan tersebut segera memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 28 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia turut didampingi oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pejabat teras daerah.

Sebelumnya, Pemkab Madina telah mengajukan 36 blok rencana WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Sumatera Utara pada Juni 2025 lalu. Surat balasan dari kementerian terkait baru diterima oleh pemerintah daerah pada 16 September 2026.

"Dengan harapan diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal," ungkap Saipullah saat menjelaskan tujuan utama dari pengusulan puluhan blok tambang rakyat tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, hanya 15 lokasi yang memenuhi kriteria untuk dilanjutkan prosesnya. Sementara 21 blok lainnya ditolak karena berbagai kendala teknis, seperti tumpang tindih dengan kontrak karya perusahaan, masuk ke dalam hutan lindung, hingga berada di Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

"Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Saipullah menyikapi perkembangan usulan tersebut.

Lebih lanjut, Saipullah mengingatkan bahwa Pemkab Madina hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan lokasi. Ia mengimbau masyarakat atau pemilik lahan yang ingin mengajukan usulan baru agar proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait demi memastikan kelengkapan persyaratannya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....