Warga Ombau Asa Kubar Ikut Larang Truk Koridor Lintasi Jalan Kampung

  • 20 Mar 2024 18:17 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Setelah lembaga adat besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat melarang truk bermuatan batu bara melintasi jalan umum, kini giliran kampung Ombau Asa kecamatan Barong Tongkok, yang memberlakukan aturan yang sama.

Larangan itu tertuang dalam spanduk yang mereka pasang di Simpang Tiga Ombau Asa, tepatnya di arah jalan menuju kampung Ombau Asa dan Gleo Baru.

Kepala adat kampung Ombau Asa Rukadi mengatakan, larangan tersebut dibuat atas kesepakatan seluruh warga dan pemerintah kampung Ombau Asa. Sebab jalan di daerah mereka sempit dan mulai rusak parah.

”Jalan kami ini kan sempit dan kecil. Kemudian rusaknya sudah para betul. Kami juga sudah lapor ke Polres bahwa khusus untuk truk koridor tidak boleh lewat Ombau Asa,” kata Rukadi kepada RRI Sendawar, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:

Lembaga Adat Kubar Turun Tangan Tertibkan Truk Koridor Non-KT

Senada disampaikan kepala kampung Ombau Asa, Petrus. Dia mengatakan, masih ada jalan lain yang bisa digunakan tanpa harus melewati kampung Ombau.

Petrus mengaku saat ini memang belum ada truk koridor melintasi jalan poros Ombau Asa-Gleo Baru. Namun jika masih ngotot, maka warga akan menahan armada batu bara yang diduga dari lokasi tambang ilegal tersebut.

”Itu kan bisa jalan dari Menceleo langsung ke jalan umum, kenapa harus ke Ombau. Yang kedua jalan Ombau ini rusak dan sempit, kalau mereka lewat ini nanti mengganggu anak-anak sekolah maupun masyarakat umum dan risiko kecelakaan sangat tinggi,” ujarnya.

Petrus menyebut penolakan itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian, kecamatan Barong Tongkok, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan lembaga adat kabupaten hingga bupati Kubar. Namun belum ada respon dari semua instansi dan lembaga tersebut.

”Sampai saat ini belum ada tanggapan dari atas, yang ada balasan hanya dari Polsek Barong Tongkok. Mereka suruh buat plang, makanya kami buat plang larangan itu. Tetapi karena tidak ada konfirmasi dari instansi lain ya kami tetap larang mobil koridor lewat Ombau Asa,” tegas Petrus.

Meski demikian dia mengaku larangan itu masih sebatas imbauan dari lembaga adat. Sebab pemerintah kampung tidak berhak menutup jalan umum.

”Kita kembali ke masyarakat, kalau mereka tutup ya kami tidak bisa melarang karena yang berhak melarang itu ada instansi yang berwenang,” tutup Petrus.

BACA JUGA:

LAB Kubar Ancam Denda Adat Truk Koridor yang Operasi Siang Hari

Diketahui, angkutan batu bara di jalan umum jadi polemik di kabupaten Kutai Barat. Lantaran mobil-mobil koridor terkesan bebas tanpa pengawasan dari petugas kepolisian maupun dinas perhubungan.

Sampai-sampai lembaga adat besar kabupaten Kubar turun tangan menertibkan armada batu bara di jalan poros ibu kota. Terbaru sejumlah anggota LAB Kubar merazia mobil koridor dengan nomor polisi luar Kubar.

Koordinator lapangan LAB Kubar Rizki mengatakan, pihaknya terpaksa turun tangan menertibkan truk koridor karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan angkutan batu bara di jalan umum. Apa lagi jalan poros di wilayah Kutai Barat mulai banyak mengalami kerusakan.

”Ini sekitar 700 plat luar yang perlu kita benahi supaya di jalan umum ini jangan sampai terlalu full reit dan padat, karena laporan masyarakat ke kita di lembaga adat bahwa masyarakat tidak bisa pakai jalan ini karena penuh dengan mobil koridor,” kata Rizki saat melakukan operasi penertiban di kawasan Mencimai kecamatan Barong Tongkok, Senin (18/3/2024) malam.

Sebelumnya LAB Kubar mengadakan rapat dengan sejumlah pengusaha angkutan batu bara yang digelar 13 Maret lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati lima poin. Pertama truk yang bernomor polisi luar Kutai Barat tidak diizinkan mengangkut batu bara melintasi jalan poros.

Kedua truk pengangkut batu bara hanya diizinkan melintas jalan poros pada pukul 18.30 sampai pukul 06.30 Wita, dengan ketentuan muatan maksimum 10 ton.

”Para pengusaha membantu melakukan perbaikan jalan secara bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros,” tulis salah satu kesepakatan yang ditandatangani kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah.

Berikutnya LAB dan masyarakat adat akan melakukan pengawasan angkutan batu bara di jalan poros. Bagi yang melanggar kesepakatan tersebut bakal didenda adat.

”Barang siapa melanggar ketentuan di atas akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi adat,” demikian poin ke lima dalam kesepakatan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....