Protes Diberhentikan Sepihak Oleh Kades Tondoh, Belasan Pengurus Lembaga Kampung Lapor BPK
- 05 Mar 2024 18:55 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Para pengurus lembaga pemerintah desa di kampung Tondoh, kecamatan Mook Manar Bulatn kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengadukan Kepala Desa Tondoh, Rendi Saputra ke lembaga Permusyawaratan Kampung (BPK) setempat. Mereka melayangkan protes karena diberhentikan sepihak oleh kepala desa Tondoh, Rendi Saputra sejak pergantian petinggi baru.
Mereka yang diberhentikan adalah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) serta pengurus Posyandu. Termasuk sekretaris desa (Sekdes) dan beberapa aparatur desa lainnya.
Menurut mereka, Petinggi atau Kades Tondoh, Rendi Saputra secara sepihak memberhentikan mereka dari jajaran pengurus karena diduga tidak mendukungnya saat pencalonan kepala desa tahun 2023 lalu.
”Yang diangkat petinggi itu semua kubunya mereka, para pendukung yang menang Pilkades. Nah kami yang pengurus LPM, Posbindu dan posyandu tidak pernah dipanggil, tidak pernah ada musyawarah tetapi langsung diganti sepihak oleh petinggi. Bagaimana dia mau dihormati, sedangkan dia tidak menghormati masyarakat,” kata wakil ketua LPM Kampung Tondoh, Leni Mustamu usai mediasi di kantor Desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).
Leni menilai orang-orang yang diganti oleh petinggi adalah keluarga dekatnya. Temasuk istri Kades yang kini diangkat jadi bendahara Posyandu.
”Yang diangkat itu keluarga petinggi semua dan keegoisan dia itu, karena dia bilang itu kewenangan petinggi untuk mengangkat atau mengganti. Padahal kami ini dipilih oleh masyarakat, tetapi yang ini main tunjuk aja,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar Usai Diberhentikan Sepihak
Leni mengatakan, sikap Kades Tondoh yang sewenang-wenang itu hanya akan menciptakan bibit-bibit perpecahan di kampung berpenduduk 670 jiwa tersebut.
”Bukannya mengucapkan terima kasih dengan pengurus lama tetapi digganti seenaknya, main tunjuk aja,” ujar Leni.
Keberatan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Kader Posyandu Suka Maju tiga kampung Tondoh, Yohani. Menurut dia, seharusnya petinggi yang baru merangkul semua masyarakat, bukannya menciptakan kubu-kubuan.
”Saya malah kaget dari Puskesmas di kecamatan mengatakan bahwa petinggi yang minta kami diganti karena bukan pendukung dia. Memangnya apa masalah kami. Terus yang diganti itu ada ponakan dia dan istri petinggi juga jadi bendahara,” katanya.
Leni mengaku sudah 30 tahun jadi pengurus posyandu dan melewati beberapa petinggi. Tetapi belum pernah diperlakukan sepihak seperti saat ini.
Sebagai orang tua, dia merasa punya tanggungjawab moril untuk mengedukasi masyarakat terutama pasangan muda maupun orang tua yang memilik Balita agar rutin mengikuti posyandu. Bahkan beberapa kali mendapat penghargaan dari kabupaten.
”Tetapi petinggi baru ini main ganti sepihak. Ini yang kami keberatan,” jelas Yohani.

BACA JUGA:
Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Sementara itu mantan Sekertaris Desa Tondoh, Andi Nul Ermiyati menjelaskan, belasan pengurus lembaga kampung itu mulai diberhentikan Kades Tondoh sejak januari 2024.
Awalnya hanya Sekdes yang diganti sejak 24 Mei 2023. Tetapi pergantian itu juga dilakukan sepihak oleh Rendi Saputra sebagai Kades terpilih.
Andi Nul yang merasa diganti tanpa prosedur langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usahan Negara (TUN). Sempat ditolak pada tingkat pertama di TUN Samarinda namun dia menang di tingkat banding. Dan keputusan TUN harus mengembalikan posisinya sebagai Sekdes. Tetapi hingga kini Kades tak melaksanakan putusan tersebut.
”Memang putusan pengadilan TUN itu sudah inkrah dan saat ini sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan itu. Sudah saya ajukan ke dinas DPMK dan camat tapi belum dilaksanakan,” katanya.
Menurut Andi, saat sidang sengketa itu berlangsung para pengurus LPM, Posbindu dan Posyandu sempat jadi saksi di pengadilan. Kemungkinan karena ikut membela Andi sehingga mereka ikut diberhentikan petinggi.
BACA JUGA:
Tempatkan Istri dan Adik Jadi Bendahara Kampung, Kades Tondoh Ditentang Warga
Di sisi lain ketua Badan Permusyawaratan kampung (BPK) Tondoh, Andre menilai keputusan petinggi memberhentikan Sekdes dan pengurus tiga lembaga kampung itu cacat hukum.
”Menurut kami ini cacat hukum, karena kami menemukan ada beberapa SK yang berbeda dan nama yang berbeda juga. Ini kami temukan manipulasi data yang dilakukan petinggi. Sehingga kami minta harus dikembalikan pengurus lama ini,” kata Andre.
Seharusnya menurut dia, petinggi tidak boleh asal mengganti perangkat desa tanpa musyawarah atau berkonsultasi dengan BPK maupun pengurus lama.
”Ini akibat tidak ada musyawarahnya sehingga petinggi secara sepihak memberhentikan orang sesuka dia. Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kalau tidak sesuai dengan aturan. Musyawarah itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kampung,” tegas Andre.
Andre mengungkapkan, masa jabatan Sekdes, perangkat kampung serta pengurus organisasi di tingkat desa tidak sama dengan masa jabatan Kades atau BPK yang memiliki periodesasi.
Ini dibuktikan dengan masa kerja perangkat desa yang bisa puluhan tahun mengabdi tanpa terpengaruh dengan masa jabatan Kades.

Sementara itu Kades Tondoh Rendi Saputra, berdalih dia bukan memberhentikan sepihak melainkan masa jabatan pengurus tiga lembaga maupun Sekdes sudah habis.
”Ngga ada saya berhentikan karena SK nya kan habis. Kalau saya berhentikan misalnya dalam perjalanan di tengah tahun saya berhentikan itu baru bahasa memberhentikan. Ini kan sudah habis SK, makanya kembali lagi saya yang menentukan,” tandas Rendi.
Dia sempat menantang warganya melaporkan ke pihak kecamatan, bupati bahkan ke aparat penegak hukum jika tidak puas dengan keputusannya memberhentikan mereka.
Bahkan Kades muda itu terkesan arogan karena menganggap aksi protes dari warga soal nepotisme itu sebagai upaya makar atau menentang pemerintahan yang sah.
”Ini sudah keputusan saya, mau terima tidak terima silakan lapor ke atas. Kalau kurang puas di kampung, mau lapor ke kecamatan, kabupaten atau penegak hukum silakan,” ucapnya.
”Ini kan pekerjaan sukarela, makanya harus terima. Kalau sampai (protes) berlebihan dari itu, itu namanya makar, tidak mengakui pemerintahan yang ada. Nah itu berat hukumannya,” tambah pria 26 tahun itu.
Rendi mengaku alasannya mengganti belasan pengurus kampung itu karena ingin ada regenerasi di kampung dengan tujuan masyarakat lain juga bisa mendapat kesempatan mengrus lembaga-lembaga di tingkat kampung. Rencananya mereka yang diberhentikan akan diroling ke pengurus keluarga berencana (KB).
BACA JUGA:
Lantik 99 Kades, Bupati Kubar: Petinggi Harus Inovatif
Sementara soal tudingan nepotisme karena menempatkan istri hingga ponakan di lembaga-lembaga kampung justru dibantah Rendi. Sebab menurutnya, semua warga di kampung Tondoh adalah keluarga.
”Kita ini keluarga semua, ngga ada orang lain di sini,” ungkap Rendi berdalih atas keputusannya mengangkat keluarga dalam kepengurusan lembaga kampung dan perangkat desa.
Warga dan anggota BPK yang memfasilitasi pertemuan itu menganggap tidak masuk akal dengan penjelasan pemimpin kampung mereka. Sehingga mereka meminta petinggi membatalkan SK pemberhentian tersebut.
”Pak Jokowi saja mau merangkul pak Prabowo meskipun lawan di Pilpres. Begitu juga kami ini, jangan jadikan kami korban politik. Jangan kami dianaktirikan,” ucap warga dalam mediasi yang dipimpin anggota BPK Tondoh tersebut.
Atas desakan itu, akhirnya petinggi Tondoh Rendi Saputra memutuskan akan melakukan pemilihan ulang sesuai kemauan para pengurus lama.
”Kalau memang begitu kita sepakati akan melalui pemilihan ulang atau voting,” ujarnya.
Atas kesepakatan itu, BPK menyatakan akan mengagendakan pemilihan ulang dalam waktu dekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....