Pemkab Kutai Barat Susun Perbup Pengadaan Barang dan Jasa BLUD

  • 31 Agt 2026 21:18 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin 31 Agustus 2026.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tersebut merupakan pembahasan tahap ketiga. Kegiatan diikuti para pimpinan dan pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Kutai Barat.

Rapat dibuka oleh Henny Bernadeth Korah dari Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD, Bagian Perekonomian Setkab Kutai Barat. Dalam pembukaannya, Henny menegaskan penyusunan Perbup tidak sekadar berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menjadi landasan agar fleksibilitas BLUD tetap berjalan seiring dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rapat hari ini bukan sekadar membahas tentang regulasi. Lebih dari itu, kita sedang menyusun sebuah landasan agar fleksibilitas BLUD dapat berjalan seiring dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Henny menjelaskan, penyusunan Perbup tersebut telah memasuki pembahasan ketiga. Pada pembahasan sebelumnya, pemerintah daerah telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi rancangan peraturan.

Selanjutnya, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, memberikan arahan sekaligus membuka pembahasan rapat.

Ali Sadikin meminta seluruh pihak yang terlibat mencermati setiap ketentuan yang akan dituangkan dalam Perbup. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BLUD di Kabupaten Kutai Barat.

“Untuk membuat satu peraturan ini tidak gampang. Dari redaksional, konsistensi, kemudian kedalaman analisis dan seterusnya memang harus dicermati,” ucapnya.

Ia menilai, penyusunan regulasi harus dilakukan secara matang agar produk hukum yang dihasilkan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan celah hukum yang berpotensi menyulitkan pihak-pihak dalam pelaksanaannya.

Ali Sadikin juga mengingatkan jajaran pengelola BLUD, khususnya pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran, agar senantiasa berhati-hati. Setiap tahapan, kata dia, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Perbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD di Kabupaten Kutai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....