Kaltim Miliki 1,58 Juta Hektare Sawit, Pemprov Soroti Konflik Lahan Rakyat
- 28 Agt 2026 21:24 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti persoalan konflik dan ketidakpastian lahan di tengah besarnya potensi perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Berdasarkan data tahun 2025, Kaltim memiliki sekitar 1,58 juta hektare perkebunan sawit, dengan sekitar 233.308 hektare merupakan kebun sawit rakyat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rahmat mengatakan, produksi tandan buah segar (TBS) Kaltim mencapai 2,75 juta ton, sedangkan produksi CPO dari kebun sawit rakyat sekitar 589.250 ton.
Besarnya potensi tersebut membuat pemerintah mendorong penguatan perkebunan sawit rakyat agar peningkatan produksi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani.
“Secara keseluruhan, produksi CPO Kalimantan Timur sudah mendekati 5 juta ton. Angka ini menunjukkan besarnya potensi petani sawit rakyat di Kalimantan Timur. Karena itu, kami ingin memastikan pertumbuhan kelapa sawit memberikan manfaat yang semakin besar bagi petaninya,” kata Ujang dalam International Oil Palm Smallholders Forum 2026 di Ibu Kota Nusantara, Kamis 27 Agustus 2026.
Meski demikian menurut Ujang, pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan di tingkat petani, terutama legalitas dan status penguasaan lahan, tumpang tindih klaim, batas kawasan, serta konflik antara masyarakat dan badan usaha.
Untuk itu Pemprov Kaltim mendorong APKASINDO bersama pemerintah dan berbagai pihak memperkuat pendataan serta pemetaan kebun sawit rakyat. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas status dan batas lahan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik.
“Kita tidak ingin petani bekerja bertahun-tahun di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Sebaliknya, penyelesaian konflik harus tetap menghormati hak masyarakat, kepentingan pembangunan, dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah menilai kepastian lahan menjadi salah satu dasar penting untuk meningkatkan produktivitas dan memberikan rasa aman kepada petani dalam mengelola kebun.
Selain persoalan lahan, Pemprov Kaltim mendorong kemitraan antara petani dan perusahaan berjalan lebih transparan dan saling menguntungkan. Kemitraan tidak hanya berorientasi pada jual-beli TBS, tetapi juga perlu mendukung sarana produksi, pendampingan teknis, pembiayaan, produktivitas, dan pemasaran.
“Kemitraan seharusnya bukan sekadar hubungan administratif di atas kertas, tetapi hubungan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak,” ucapnya.
“Karena itu, kemitraan harus saling menguntungkan, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada petani yang merasa dimanfaatkan atau tidak memahami perjanjian yang ditandatangani. Perusahaan juga tidak boleh melihat kemitraan hanya sebagai beban,” kata Ujang menambahkan.
Lebih jauh Ujang mengaku pemerintah mendorong penguatan koperasi dan kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan yang kuat dapat meningkatkan posisi tawar petani dalam mengakses sarana produksi, pembiayaan, informasi harga, dan pasar.
“Kelembagaan petani harus menjadi rumah bersama bagi petani sawit rakyat, tempat memperoleh informasi, memperkuat posisi tawar, meningkatkan produktivitas, dan memperjuangkan kepentingan bersama,” katanya.
Dengan potensi lahan dan produksi yang besar, Pemprov Kaltim berharap perkebunan sawit rakyat semakin produktif, memiliki kepastian hukum, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani serta masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....