DPRD Kubar Sebut Pemekaran DOB Benua Raya Penting untuk Pemerataan Pembangunan
- 26 Mei 2026 16:15 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat menilai usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya menjadi bagian penting dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah selatan dan barat Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kutai Barat, Rosaliyen, saat membacakan nota pengantar rekomendasi DPRD dalam Sidang Paripurna Istimewa I DPRD Kutai Barat terkait usulan pembentukan DOB Benua Raya du Gedung dewan, Senin 25 Mei 2026.
Menurut Rosaliyen, aspirasi pembentukan DOB Benua Raya berkembang secara nyata di tengah masyarakat sebagai harapan terhadap peningkatan efektivitas pelayanan pemerintahan, percepatan pemerataan pembangunan wilayah, penguatan pengelolaan potensi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kabupaten Kutai Barat yang memiliki luas wilayah sekitar 20.384,6 kilometer persegi dengan karakteristik geografis yang beragam tentunya memerlukan perhatian serius dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, luas wilayah Kutai Barat dengan tingkat aksesibilitas berbeda antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan penting DPRD dalam membahas aspirasi pemekaran wilayah tersebut.
Karakteristik geografis yang beragam dinilai memerlukan pendekatan pembangunan yang lebih merata agar pelayanan pemerintahan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara optimal.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya, DPRD mencermati bahwa wilayah calon DOB memiliki karakteristik kewilayahan dan potensi daerah yang strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Selain memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, wilayah calon DOB Benua Raya juga dinilai memiliki peluang pengembangan ekonomi yang cukup baik di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, jasa, dan sektor produktif lainnya.
DPRD juga menilai posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membuka peluang besar terhadap pengembangan konektivitas wilayah, peningkatan investasi, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Meski demikian, Rosaliyen menegaskan pembentukan daerah otonomi baru bukan perkara sederhana dan memerlukan kesiapan yang matang dari berbagai aspek.
“DPRD Kabupaten Kutai Barat juga memahami bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru memerlukan kesiapan yang matang, baik dari aspek administratif, kewilayahan, kelembagaan pemerintahan, kemampuan daerah, infrastruktur pelayanan publik, maupun kesiapan sumber daya manusia,” katanya.
Karena itu, DPRD meminta seluruh proses pembahasan dan penyikapan terhadap aspirasi DOB Benua Raya dilakukan secara arif, objektif, proporsional, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan arah kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rekomendasi yang disampaikan, DPRD Kutai Barat mendorong pemerintah daerah tetap menghormati dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan DOB Benua Raya secara konstitusional.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan penguatan dan penyempurnaan data serta dokumen pendukung, peningkatan pemerataan pembangunan wilayah, penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....