Sebanyak 178 Kampung di Kutai Barat Belum Tetapkan Tapal Batas
- 09 Apr 2026 19:40 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Sebanyak 178 kampung di Kabupaten Kutai Barat hingga kini belum menetapkan tapal batas wilayah yang jelas. Dari total 190 kampung di 16 kecamatan, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan tapal batas dan memiliki Peraturan Bupati.
Atas kondisi itu Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin meminta seluruh petinggi kampung segera mempercepat penyelesaian batas wilayah guna mendukung kepastian administrasi dan pembangunan.
Bupati menegaskan penetapan tata batas kampung menjadi persoalan mendesak yang harus segera dituntaskan.
“Ini menjadi perhatian serius karena tata batas sangat penting untuk kepastian administrasi wilayah, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan potensi kampung secara optimal,” kata Edwin dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Petinggi se-Kutai Barat, di gedung ATJ, Rabu 8 April 2026.
Bupati meminta seluruh petinggi kampung segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan batas wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Erik Victory, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Ia menyebutkan, DPMK telah melakukan sejumlah langkah, antara lain deteksi dini kampung yang berpotensi bermasalah, serta meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, dan tenaga pendamping desa.
“Kami juga mengimbau para petinggi untuk selalu melibatkan tenaga ahli desa, pendamping desa, dan pendamping lokal desa dalam setiap proses pembangunan. Termasuk koordinasi soal tapal batas,” katanya.

Erik menambahkan, saat ini terdapat 12 kampung yang telah memiliki Peraturan Bupati tentang penetapan batas kampung, sementara dua kampung lainnya masih dalam proses penetapan.
Di sisi lain, persoalan tapal batas juga diakui masih menjadi kendala di lapangan. Kepala Kampung Linggang Malapeh Baru, kecamatan Linggang Bigung, Darmansyah, mengungkapkan hingga kini wilayahnya belum memiliki batas yang disepakati dengan kampung lain.
“Masalah tapal batas masih dalam proses. Sudah lama dibahas, tetapi belum ada kesepakatan dengan kampung tetangga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan persepsi antarwilayah menjadi kendala utama dalam penetapan batas kampung, sehingga prosesnya berjalan cukup lama.
Darmansyah mengatakan pihaknya bersama sejumlah kampung lain sepakat menyerahkan penentuan batas wilayah kepada pemerintah daerah.
“Kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah untuk menetapkan batas yang jelas. Kami siap menerima apapun keputusannya dari pemerintah kabupaten,” katanya.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap tercipta kesamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan kampung, khususnya terkait tapal batas dan pengelolaan keuangan desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....