Dorong Efisiensi dan Penghematan Energi, Bupati Kubar Terbitkan Edaran WFA-WFH

  • 08 Apr 2026 18:44 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 1466 Tahun 2026 tentang penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini sejalan dengan keptusan pemerintah pusat guna mendorong efisiensi dan penghematan energi.

Bupati Edwin melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan kebijakan tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahan di lapangan.

“Kebijakan ini bagian dari efisiensi, namun harus dijalankan dengan disiplin dan pengawasan ketat,” ujarnya saat sosialiasi SE Bupati kepada jajaran ASN di Sendawar, Rabu 8 April 2026.

Kamius menjelaskan, Pemkab Kutai Barat akan memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, kejelasan mekanisme pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan tidak disalahartikan maupun disalahgunakan, sekaligus memastikan kinerja ASN tetap optimal.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara, menyebut penerapan pola kerja fleksibel merupakan langkah strategis yang juga menjadi bagian dari kebijakan nasional.

Ia menambahkan, kombinasi WFO dan WFH tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap penghematan energi serta peningkatan efektivitas kinerja ASN.

“Seluruh daerah diarahkan untuk menerapkan pola kerja fleksibel ini sebagai bagian dari kebijakan nasional,” katanya.

Pemkab Kutai Barat berharap penerapan kebijakan ini dapat berjalan tertib dan terkoordinasi, sekaligus meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....