Lindungi Hak Rakyat, Pemkab Kubar Ajukan Raperda Izin Membuka Tanah Negara
- 01 Apr 2026 03:49 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah dominasi penguasaan lahan oleh korporasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan payung hukum agar masyarakat tetap memiliki akses dan hak dalam mengelola lahan, terutama untuk kebutuhan pertanian, pemukiman, dan usaha.
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani mengatakan, Raperda ini menjadi solusi atas persoalan pertanahan yang selama ini kerap menempatkan masyarakat dalam posisi tidak pasti.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum mengenai pembukaan tanah negara oleh masyarakat. Aturan ini akan mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan pelayanan pemerintah dalam urusan agraria,” ujarnya dalam rapat paripurna di DPRD Kutai Barat, Senin 30 Maret 2026.
Wabup menambahkan, kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah untuk menjamin penguasaan hak atas tanah oleh masyarakat secara sah dan teradministrasi.
Sebab kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan di Kutai Barat telah masuk dalam konsesi perusahaan perkebunan dan pertambangan. Situasi ini kerap memicu konflik antara kepentingan korporasi dan kebutuhan masyarakat, bahkan memunculkan ancaman berkurangnya lahan pertanian produktif.
Didukung DPRD Kubar
Dari sisi legislatif, Fraksi Gerindra–Demokrat–PKS (GDK) DPRD Kutai Barat menyambut positif usulan tersebut. Anggota fraksi, Sadli, menilai Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi.
Menurutnya, tanah merupakan unsur dasar kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah negara, baik untuk pertanian, perkebunan, tempat tinggal, maupun kegiatan usaha.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola tanah negara, sekaligus dapat mengurangi konflik,” katanya.
Ia menegaskan, konflik pertanahan selama ini terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari antarwarga hingga antara masyarakat dengan pemerintah dan perusahaan. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk meredam sengketa tersebut.
Pemkab Kubar berharap, regulasi ini mampu mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menghambat investasi dan pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....