Paulus Kadok: Masih Banyak Perusahaan di Kubar Belum Penuhi Kewajiban Perda CSR

  • 28 Mar 2026 07:13 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dinilai belum berjalan optimal hingga saat ini.

Sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua Forum CSR Kubar, Paulus Kadok, mengungkapkan hingga saat ini belum semua perusahaan menyerahkan dokumen perencanaan tahunan kepada pemerintah melalui Forum CSR, seperti yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

“Dalam perda itu, perusahaan harus menyerahkan dokumen perencanaan tahunan mereka kepada pemerintah melalui forum CSR. Ini yang belum terjadi, belum semua perusahaan mau melakukan itu,” kata Paulus Kadok, Sabtu 28 Maret 2026.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi di kalangan perusahaan terkait kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban karena tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.

Laporan Tahunan juga Perlu Disampaikan

Selain dokumen perencanaan, Forum CSR juga menyoroti pentingnya laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan CSR yang telah dilakukan perusahaan.

“Selain perencanaan tahunan, laporan tahunan di bidang CSR itu juga perlu. Jadi tanpa dua dokumen itu, kami dari Forum CSR ini tidak akan bisa menghitung berapa partisipasi perusahaan di Kabupaten Kutai Barat ini,” ucapnya.

Ketiadaan dua dokumen tersebut, lanjut Paulus Kadok, membuat pemerintah daerah kesulitan memetakan kontribusi riil sektor swasta, serta menyusun kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam mengarahkan program CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Meski demikian, Forum CSR tetap optimistis kondisi ini dapat diperbaiki melalui penguatan koordinasi dan penyusunan mekanisme yang lebih jelas antara pemerintah dan pihak perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....