Warga Bentian Besar Kecewa Pemkab Kembali Izinkan Truk CPO ODOL di Jalan Umum
- 20 Feb 2026 17:24 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat memberikan masa transisi selama enam bulan bagi perusahaan sawit untuk tetap beroperasi menggunakan truk bermuatan lebih (Over Dimension dan Over Loading/ODOL) memicu gelombang kekecewaan dari warga Kecamatan Bentian Besar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak tegas dan justru memperpanjang penderitaan masyarakat akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan pemerintah memberikan waktu hingga Agustus 2026 bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan operasional dan membangun jalan baru. Selama masa transisi tersebut, truk-truk CPO masih diperbolehkan melintas di jalan umum dengan unit operasional yang sama.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026,” kata Ali Sadikin dalam konferensi pers di Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.
Meskipun perusahaan diwajibkan memperbaiki setiap kerusakan jalan yang ditimbulkan, warga menilai masa enam bulan tersebut terlalu lama dan hanya memberikan "napas lega" bagi korporasi di tengah kondisi jalan yang kian memprihatinkan.
Warga Merasa Dianaktirikan dan Tidak Dilibatkan
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, meluapkan kekecewaannya karena proses pengambilan keputusan tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat.
"Pihak pemerintah dan perusahaan tidak ada sama sekali melibatkan masyarakat dalam kegiatan itu. Itu salah menurut saya, karena bagaimanapun sifat dari keputusan itu hanya melibatkan kedua belah pihak saja," ujar Arief saat dihubungi Jumat pagi.
Selain masalah pelibatan warga, Arief juga menyoroti wewenang Pemkab Kubar dalam memberikan izin melintas bagi truk ODOL di jalan nasional. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, izin penggunaan jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.
"Tidak ada sama sekali wewenang pemerintah daerah memberi izin kepada truk-truk CPO ini selama enam bulan ke depan untuk melintas di wilayah Bentian Besar. Karena ingat, jalan ini adalah jalan nasional," ucap Arief.
Masyarakat Bentian Besar menyatakan bahwa hati mereka "remuk" melihat aspirasi yang menyangkut kepentingan publik tidak diindahkan oleh pemerintah. Jika pemerintah tidak mempertimbangkan ulang keputusan tersebut dan tetap mengabaikan peran masyarakat, warga mengancam akan mendatangi Kantor Bupati secara langsung untuk menuntut keadilan.
“Oleh sebab itu, saya selalu koordinator kegiatan aksi, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan seluruh BA (berita acara) yang ada untuk lebih pro kepada masyarakat, dan melibatkan masyarakat dalam setiap perumusan atau pembentukan BA ke depannya,” katanya tegas.
Di sisi lain, Pemkab Kubar melalui Asisten II menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat secara berkala. Pemerintah berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan jika dalam masa transisi tersebut perusahaan tidak menjalankan kewajiban perbaikan jalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....