Pemkab Kubar Beri Masa Transisi Enam Bulan untuk Truk CPO ODOL

  • 20 Feb 2026 14:49 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan komitmennya melindungi akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas angkutan truk CPO bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pemerintah daerah dan menghasilkan sejumlah keputusan penting, baik bagi masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Asisten II Setda Kabupaten Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan, akses jalan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Dengan ini kami Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan, akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar adalah salah satu prioritas yang menjadi kebutuhan vital masyarakat,” kata Ali didampingi Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP dan Kabag Prokopim Setdakab Kubar, dalam konferensi pers di kantor bupati Kutai Barat, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menyebut, langkah yang diambil merupakan respons langsung atas aspirasi masyarakat peduli lingkungan di Bentian Besar. Aspirasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan langkah strategis dan menetapkan keputusan Pemerintah Daerah.

Dari forum tersebut, disepakati pemberian masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional.

“Pertama, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026,” kata Ali Sadikin.

Masa transisi ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi perusahaan untuk membangun jalan baru sebagai jalur operasional, sehingga aktivitas angkutan CPO tidak lagi mengganggu akses utama masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat selama periode tersebut guna menjamin komitmen perusahaan benar-benar dijalankan.

"Perlu kami tegaskan, masa transisi ini bukan bentuk pembiaran. Justru ini adalah peluang atau kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini menambahkan, jika dalam pelaksanaannya kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan segera mengambil Langkah dan menidaktegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik dan bersama-sama memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....