Diduga Jadi Perusak Jalan, DPRD Kubar Desak Penertiban Angkutan CPO
- 14 Feb 2026 07:23 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Kerusakan parah Jalan Nasional di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menuai sorotan. Jalan penghubung vital masyarakat itu kini hancur, berlumpur, dan dipenuhi kubangan, sehingga menghambat aktivitas warga sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai, menegaskan kerusakan yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas kendaraan berat pengangkut crude palm oil (CPO) milik perusahaan sawit yang melintas tanpa kendali.
“Ketika jalan itu ditangani, hanya beberapa meter diperbaiki, tapi langsung dilewati kendaraan CPO. Akibatnya rusak lagi. Apalagi dengan kondisi hujan, jalan tidak pernah sempat bagus,” kata Ridwai, Jumat 13 Februari 2026.
Ridwai menjelaskan, kewenangan penanganan Jalan Nasional sepenuhnya berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah daerah maupun DPRD Kubar, kata dia, hanya bisa melakukan fungsi pengawasan dan menyampaikan kondisi lapangan.
“Kami di DPRD hanya bisa menyampaikan dan mendorong agar BBPJN Kaltim memberi perhatian serius. Kewenangan teknis sepenuhnya ada di mereka,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai penanganan teknis tidak akan efektif selama tidak dibarengi penertiban angkutan sawit. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kendaraan CPO yang melebihi kapasitas merupakan penyebab utama kerusakan cepat pada badan jalan.
Karena itu, DPRD Kubar mendorong pembentukan tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kubar. Tim ini diharapkan bertugas mengawasi lalu lintas angkutan sawit sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan kelas jalan.
“Ini juga sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan. Kelas jalan kita maksimal 6.000 liter atau setara 5,5 ton, ditambah beban kendaraan ya sekitar 8 ton. Kalau ini dilanggar terus, jalan sekuat apa pun pasti hancur,” katanya.
Ridwai menegaskan, ketidakpatuhan perusahaan sawit terhadap aturan bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat.
“Salah satu tuntutan Masyarakat di sana, ya memang soal angkutan CPO ini agar tidak boleh melebihi kapasitas,” ucap Ridwai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....