Pemilihan Petinggi Kampung Mahulu Mengacu UU Desa 2024
- 30 Jan 2026 17:03 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu – Pemilihan serentak petinggi kampung atau kepala desa di Kabupaten Mahakam Ulu dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam seluruh tahapan pemilihan di 23 kampung.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan tertib.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, mengatakan regulasi terbaru menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilihan. Ia menegaskan seluruh tahapan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemilihan petinggi kampung di Mahakam Ulu mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun masyarakat,” kata Yohanes Belawan Jumat, 30 Januari 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh kampung untuk berperan aktif dalam proses pemilihan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kualitas demokrasi di tingkat kampung.
“Kami mengimbau masyarakat di 23 kampung untuk terus memantau tahapan yang berlangsung. Kita berharap masyarakat dapat saling mendukung agar setiap tahapan berjalan lancar,” ujarnya.
DPMK Mahakam Ulu menilai keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi hasil pemilihan. Pengawasan bersama diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran selama proses berlangsung.
Melalui pelaksanaan yang sesuai regulasi, pemerintah daerah berharap pemilihan petinggi kampung berjalan aman dan kondusif. Hasil pemilihan diharapkan mampu melahirkan pemimpin kampung yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....