Petinggi Siram Makmur Bantah Bayar Gaji Staf yang Sudah Diberhentikan

  • 27 Apr 2026 00:29 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Petinggi Kampung Siram Makmur, kecamatan Bongan, Kutai Barat, Pius Ola, membantah tudingan dirinya membayarkan gaji staf yang sudah tidak aktif hingga lima bulan. Ia menegaskan, pembayaran hanya dilakukan selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pius menjelaskan, staf yang dimaksud sebelumnya mengajukan cuti selama tiga bulan, sebelum akhirnya mengundurkan diri. Berdasarkan pemahamannya terhadap aturan, perangkat desa yang tidak aktif masih berhak menerima gaji sebelum resmi diberhentikan.

“Yang dibayarkan hanya tiga bulan. Itu sesuai aturan yang saya pahami. Setelah tiga bulan tidak aktif, baru dibuatkan surat pemberhentian,” kata Pius dalam wawancara dengan RRI usai Musdesus di kampung Siram Makmur, Jumat 24 April 2026.

Pius mengaku sempat terjadi kelebihan transfer selama satu bulan. Namun, kelebihan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada staf pengganti.

“Memang ada kelebihan satu bulan karena sistem administrasi masih menggunakan nama lama di SPJ. Tapi itu sudah dikembalikan, ada bukti transfernya,” ujar Pius.

Menurutnya, pembayaran tetap dilakukan atas nama staf lama karena menyesuaikan dokumen pertanggungjawaban. Jika langsung dialihkan ke pengganti, justru berpotensi menjadi kesalahan administrasi baru.

“Kalau dibayarkan ke nama lain, itu bisa jadi temuan lagi. Maka kami tetap mengikuti administrasi yang ada, lalu diselesaikan secara internal,” ujarnya.

Pius juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila hal tersebut tetap dianggap sebagai temuan oleh pihak pemeriksa.

“Kalau memang dinilai salah, saya siap mengembalikan. Dari awal saya sampaikan itu ke bendahara dan perangkat desa,” ucapnya.

Kepala Kampung Siram Makmur, Pius Ola. Foto: RRI Sendawar/Andreas

Sebelumnya warga Siram Makmur menuding Petinggi dan BPK sepakat memberikan gaji kepada salah satu staf yang sudah diberhentikan selama lebih dari tiga bulan. Bahkan, kebijakan itu jadi salah satu alasan warga dan para ketua RT mendesak Pius mundur dari jabatan petinggi.

Masyarakat menuntut pengunduran diri petinggi untuk tidak menjabat lagi sebagai Petinggi Kampung Siram Makmur. Tuntutan ini didasar oleh surat pengunduran diri petinggi. Masyarakat kecewa dengan BPK yang bekerjasama dengan petinggi untuk manggaji staf desa yang sudah tidak bekerja selama 5 bulan,” demikian poin-poin keberatan warga dalam notulensi hasil Musdesus.

Warga juga menyatakan sudah tidak mempercaya lagi Pius Ola sebagai Petinggi Kampung Siram Makmur, dikarenakan sudah banyak melakukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan maasyarakat. Diantarannya “sudah sering membuat keributan dengan masyarakat Kampung Siram Makmur dan membuat kegiatan yang menggunakan Dana Desa tidak tepat manfaatnya sehingga merugikan Masyarakat Kampung Siram Makmur”.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....