Pemkab Kubar Wajibkan Perusahaan Ikut Perbaiki Jalan Rusak
- 25 Jan 2026 22:34 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan berat. Melalui Surat Imbauan Bupati Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU.P/I/2026, seluruh perusahaan perkebunan dan pelaku usaha angkutan diimbau ikut bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan jalan umum yang mereka lintasi, termasuk melakukan penambalan mandiri pada ruas yang berlubang.
Dalam imbauan yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 tersebut, Bupati Kutai Barat menekankan bahwa perusahaan wajib melakukan perawatan rutin secara berkesinambungan. Teknis pemeliharaan mencakup penambalan area yang berlubang dengan menghampar batu agregat serta memadatkannya, terutama pada titik-titik rawan seperti tanjakan, turunan, dan area dengan kerusakan parah.
BACA JUGA:
Perjuangkan Infrastruktur, Bupati Kubar Sambangi Balai Jalan Kaltim
Selain pemeliharaan fisik jalan, aspek kebersihan dan keamanan lingkungan juga menjadi poin utama. Setiap kendaraan angkutan barang, baik hasil perkebunan (CPO, Kernel, TBS) maupun Galian C, diwajibkan memasang penutup muatan berupa terpal yang laik. Langkah ini diinstruksikan untuk mencegah jatuhnya material di jalan raya serta mengurangi polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.
Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada fisik jalan saja. Surat tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menjalin komunikasi dan bermusyawarah dengan pemerintah kampung, lembaga adat, hingga pemerintah kecamatan setempat.
“Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial yang timbul akibat perlintasan kendaraan berat di pemukiman warga,” kata bupati Frederick Edwin dalam surat imbauan, dikutip Minggu 25 Januari 2026.
BACA JUGA:
Jalur ‘Horor’ Gunung Lantuk - Bentian Besar Segera Diperbaiki
Dari sisi operasional, pemerintah mengatur batas kecepatan maksimal 30 KM/Jam di daerah pemukiman demi keamanan warga. Kendaraan juga dilarang melakukan konvoi lebih dari dua unit agar tidak menyebabkan kemacetan parah, serta wajib beroperasi pada jam yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Kubar berharap perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil alam, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan umum di wilayah Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....