Gedung Mahkamah Konstitusi IKN Punya Sembilan Pilar Ikonik

  • 31 Agt 2026 22:28 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di kompleks yudikatif Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memiliki sembilan pilar sebagai salah satu elemen ikonik bangunan. Sembilan pilar tersebut melambangkan sembilan unsur yang menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur OIKN, Sonny Alissa, mengatakan konsep tersebut menjadi bagian dari rancangan arsitektur Gedung MK.

“Yang ikonik memang ada sembilan pilar, melambangkan sembilan hakim MK,” kata Sonny.

Menurut Sonny, OIKN memadukan unsur simbolik dengan kebutuhan fungsi kelembagaan dalam rancangan Gedung MK. Selain sembilan pilar, gedung tersebut memiliki sejumlah ruang yang disiapkan untuk mendukung aktivitas para hakim konstitusi.

Salah satu fasilitas yang dirancang khusus adalah ruang permusyawaratan hakim. OIKN menempatkan ruangan tersebut di bagian paling atas bangunan.

“Yang uniknya itu ada ruang permusyawaratan hakim, jadi dia diletakkan paling atas di antara posisi bangunan,” ujar Sonny.

Gedung MK merupakan bagian dari kompleks yudikatif IKN yang dibangun di atas kawasan sekitar 15,15 hektare. Bangunan MK memiliki luas sekitar 44 ribu meter persegi dan terdiri atas tiga bangunan utama, yakni gedung sidang, gedung kehakiman, dan gedung pendukung.

OIKN juga menyiapkan berbagai fasilitas persidangan di dalam Gedung MK. Di antaranya ruang sidang pleno dengan kapasitas sekitar 400 orang serta tiga ruang sidang panel.

Ruang sidang tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Pembangunan Gedung MK telah mencapai progres sekitar 47 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....