Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Capai 12,5 Persen

  • 31 Agt 2026 22:30 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Pembangunan Gedung Mahkamah Agung (MA) di kompleks yudikatif Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai progres fisik sekitar 12,5 persen. Otorita IKN menargetkan pembangunan gedung tersebut selesai pada akhir 2027.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) E.4 Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur OIKN, Sonny Alissa, mengatakan pembangunan Gedung MA telah berlangsung sekitar delapan bulan. Nilai kontrak pembangunan gedung tersebut mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

“Untuk nilai kontrak untuk paket Mahkamah Agung ini kurang lebih Rp1,4 triliun. Untuk progres saat ini sudah mencapai 12,5 persen,” kata Sonny, Senin 31 Agustus 2026.

Menurut Sonny, pembangunan Gedung MA terus berjalan sesuai tahapan pekerjaan. OIKN menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak pada akhir 2027.

“Ini sudah berjalan delapan bulan dan akhir kontrak kita selesaikan perkiraan di akhir 2027,” ujarnya.

Gedung MA menjadi salah satu bangunan utama dalam kompleks yudikatif IKN. Bangunan tersebut memiliki luas sekitar 56 ribu meter persegi dan terdiri atas kurang lebih tujuh lantai.

OIKN juga merancang Gedung MA untuk menampung sekitar 2.000 pegawai. Selain ruang kerja, gedung tersebut memiliki ruang sidang utama dengan kapasitas sekitar 473 orang.

Pembangunan Gedung MA masuk dalam paket pertama pembangunan kompleks yudikatif IKN bersama Plaza Keadilan. Sementara paket kedua mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid Kawasan.

Kompleks yudikatif IKN dibangun di atas kawasan sekitar 15,15 hektare dan menjadi bagian dari penyiapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

OIKN juga menyiapkan infrastruktur pendukung kawasan, termasuk jalan, landscape, penataan aliran air, serta jaringan utilitas melalui sistem Multi Utility Tunnel atau MUT.

Dengan progres yang terus berjalan, OIKN optimistis pembangunan Gedung MA dapat selesai sesuai target dan mendukung pelaksanaan fungsi lembaga peradilan di IKN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....