Gedung Mahkamah Agung IKN Bisa Tampung 2.000 Pegawai
- 31 Agt 2026 22:29 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membangun Gedung Mahkamah Agung (MA) di kawasan yudikatif IKN dengan kapasitas hingga sekitar 2.000 pegawai. Gedung tersebut memiliki luas bangunan sekitar 56 ribu meter persegi dan terdiri atas tujuh lantai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) E.4 Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur OIKN, Sonny Alissa, mengatakan Gedung MA menjadi salah satu bangunan utama dalam kompleks yudikatif IKN.
“Untuk Gedung Mahkamah Agung ini total luas bangunan ada 56 ribu, jumlah lantai kurang lebih tujuh lantai,” kata Sonny.
Selain menampung ribuan pegawai, OIKN juga menyiapkan ruang sidang utama di dalam Gedung MA. Ruang tersebut dirancang memiliki kapasitas sekitar 473 orang untuk mendukung pelaksanaan berbagai agenda persidangan.
“Memang ada ruang sidang utama kurang lebih kapasitas 473 orang dan kapasitas gedung ini bisa menampung kurang lebih 2.000 karyawan,” ujar Sonny.
Gedung Mahkamah Agung merupakan bagian dari paket pertama pembangunan kompleks yudikatif IKN. Paket tersebut mencakup pembangunan Gedung MA dan Plaza Keadilan.
OIKN membangun kompleks yudikatif di atas kawasan sekitar 15,15 hektare. Selain Gedung MA, kawasan tersebut akan dilengkapi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gedung Komisi Yudisial (KY), dan Masjid Kawasan.
Pembangunan kawasan yudikatif menjadi bagian dari persiapan IKN menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Pembangunan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
OIKN juga menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, seperti jalan, landscape kawasan, penataan aliran air, dan jaringan utilitas menggunakan sistem Multi Utility Tunnel atau MUT.
Dengan pembangunan fasilitas tersebut, OIKN menyiapkan kawasan yudikatif yang dapat mendukung aktivitas lembaga peradilan sekaligus melengkapi pusat pemerintahan IKN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....