OIKN Terus Siapkan Pemerintahan Daerah Khusus di Kawasan Delineasi

  • 31 Agt 2026 10:40 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menyiapkan pembentukan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara yang ditargetkan mulai berjalan pada 2028. Persiapan mencakup penguatan kelembagaan, tata kelola, kapasitas keuangan, hingga pengaturan pemerintahan.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, OIKN masih mengkaji struktur organisasi, kapasitas keuangan, dan pengaturan politik yang akan diterapkan dalam Pemdasus.

“Bagaimana struktur organisasinya nanti, pemerintahan Pemdasus kita nanti, bagaimana financial capacity atau arrangement-nya, political arrangement-nya untuk Pemdasus itu kami lagi pelajari,” ujar Basuki di IKN, Senin 31 Agustus 2026.

Untuk memperkuat persiapan tersebut, OIKN menggandeng Jimly School of Law and Government (JSLG). Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola menjelang pembentukan Pemdasus.

Basuki mengatakan, pembentukan pemerintahan khusus membutuhkan persiapan yang matang karena tidak hanya menyangkut pembangunan sarana dan prasarana.

“Menyiapkan Pemdasus ini jauh lebih susah daripada menyiapkan sarananya. Makanya kita menggandeng Pak Jimly, seorang profesor andal yang sangat berkompeten dalam bidang ketatanegaraan,” kata Basuki.

Sementara itu, sebelum Pemdasus terbentuk, pemerintah daerah yang selama ini menangani wilayah dalam kawasan delineasi tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Basuki mengatakan pemerintah daerah sebelumnya tetap dapat menangani wilayah tersebut sampai pemerintahan khusus terbentuk.

“Pasti bisa ditangani oleh Pemkab sebelumnya. Nanti kalau kami bisa menangani, kami tangani, tapi kalau tidak Pemkab pun bisa menangani sampai dengan terbentuknya Pemdasus 2028,” ujarnya.

Pembentukan Daerah Khusus IKN memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, Otorita IKN ditetapkan sebagai satuan pemerintahan khusus setingkat provinsi dan berkedudukan setara kementerian. Kepala Otorita nantinya akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

Ketua Pembina JSLG Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebelumnya menekankan tiga pilar yang perlu dipersiapkan dalam membangun Nusantara sebagai daerah khusus, yakni constitution rules, constitution institution, dan constitution culture.

Menurut Jimly, persiapan Pemdasus tidak hanya berkaitan dengan pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga menyangkut tata kelola, etika, budaya, serta pelibatan masyarakat lokal dan aspek sosial ekonomi.

OIKN terus mematangkan aspek kelembagaan dan tata kelola agar pembentukan Pemdasus dapat berjalan dengan baik dan mendukung Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....