Otorita Belum Berencana Terbitkan Obligasi untuk Membiayai Pembangunan IKN

  • 31 Agt 2026 07:09 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum berencana menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan IKN. OIKN menilai skema tersebut belum menjadi pilihan dalam pembiayaan investasi Nusantara.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya belum membahas rencana penerbitan obligasi di internal OIKN.

“Kalau menerbitkan obligasi, kami belum berpikir ke situ dari OIKN ini,” ujar Basuki, Senin 31 Agustus 2026.

Basuki menjelaskan, OIKN saat ini mendapatkan dukungan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam pembiayaan investasi.

Menurutnya, pemerintah menggunakan sejumlah skema untuk mendukung pembangunan IKN. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan juga berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta.

OIKN sebelumnya mencatat nilai proyek melalui skema KPBU mencapai Rp134,22 triliun. Nilai tersebut mencakup tujuh prakarsa hunian dan enam prakarsa jalan.

Sementara itu, investasi swasta yang masuk ke IKN mencapai Rp74,54 triliun dari 67 investor.

Basuki menegaskan, OIKN masih mengoptimalkan skema pembiayaan yang telah berjalan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

“Opsi obligasi belum pernah didiskusikan,” kata Basuki.

Diversifikasi pembiayaan melalui APBN, KPBU, investasi swasta, dan dukungan pembiayaan lainnya menjadi bagian dari upaya OIKN memenuhi kebutuhan pembangunan Nusantara tanpa menjadikan obligasi sebagai pilihan saat ini.

Sementara Deputi Pendan dan Investasi OIK Sudiro Roi Santoso menegaskan pembiayaan pembangunan Nusantara diarahkan untuk mengoptimalkan kolaborasi pemerintah dan sektor swasta. Pemerintah Kata Roi juga menyiapkan insentif perpajakan hingga 200% bagi investor yang menanamkan modal secara langsung maupun melalui skema KPBU.

“Jadi kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini itu juga mendapatkan fasilitas. Yang kedua, Super tax indiction. Jadi, itu kalau ada sumbangan. Kalau di tempat lain sumbangan CSR itu dia memberikan sumbangan ya sudah enggak ada apa-apa. Kalau di sini begitu dia menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200%. Itu fasilitas perpajakan. Kalau obligasi daerah masih kita bahas,” katanya.

Menurut Roi, kolaborasi pemerintah dan sektor swasta juga menjadi salah satu kunci untuk memastikan pembangunan IKN dapat berjalan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....