OIKN Permudah Investor Urus Sertifikat Tanah di IKN
- 28 Mei 2025 00:49 WIB
- Sendawar
KBRN, Nusantara : Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat tanah bagi para pelaku usaha.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan para investor kini tidak perlu lagi mengurus sertifikat tanah secara langsung ke pusat. Semua proses cukup dilakukan melalui OIKN yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), khususnya di tingkat kantor wilayah.
“Investor tidak usah repot ke Jakarta. Urusan sertifikat tanah kami yang ngurus, kami yang berurusan dengan kementerian TAR melalui koordinasi dengan kantor wilayah Kaltim,” ujar Basuki, Selasa (27/5/2025).
BACA JUGA:
Otorita IKN Kembali Teken Investasi Senilai Rp3,5 Triliun
Harga Tanah Sekitar IKN Capai Sejuta Per Meter
Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses legalitas lahan sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala investasi. OIKN juga memastikan akan membantu secara aktif pengurusan sertifikat tanah bagi para investor yang siap membangun di IKN.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR-BPN), khusus untuk IKN, tidak perlu sampai ke pusat. Dan pak Menteri ATR sudah berikan diskresi supaya urusan seritikat tanah di IKN hanya sampai di Kanwil saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Benarkah Warga Lokal Terpinggirkan Akibat Pembangunan IKN?
Basuki menegaskan bahwa Otorita IKN akan menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan. Kebijakan ini pun diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berkontribusi dalam pembangunan ibu kota masa depan Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....