Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ombau Asa Kubar

  • 28 Feb 2025 12:36 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (26/2/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita di Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat poket sabu seberat 3,2 gram, satu bungkus plastik putih bertuliskan Delicious Life, satu ball plastik klip bening, satu unit ponsel, dan kartu SIM. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku saat ditangkap.

BACA JUGA:

Nyamar Membeli Sabu, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Polres Kubar Bekuk Pengedar Sabu di Barong Tongkok

Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba mendapati pelaku meninggalkan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R dan diminta untuk mengedarkannya di wilayah Kecamatan Muara Lawa. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tempat pelaku mengambil sabu, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....