Nyamar Membeli Sabu, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
- 25 Feb 2025 18:27 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial TW (24) dalam operasi penangkapan yang dilakukan, Minggu (23/2/2024) sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Naraq Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah kesepakatan dilakukan, tersangka menyerahkan satu paket sabu seberat 2 gram dalam amplop putih kepada petugas yang menyamar.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap TW. Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel, kartu SIM, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Muhammad Ridwan.
Ridwai mengaku pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat bukti hukum.
Polres Kutai Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....