Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Anak di Intu Lingau
- 10 Feb 2025 13:25 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan yang dilakukan M terhadap A, seorang anak di kampung Intu Lingau, kecamatan Nyuatan pada 29 Januari 2025.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, didampingi Kasi Humas Ipda Sukoco, dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka M, menghadiri acara pemakaman di wilayah tempatnya bekerja.
Setelah acara, tersangka singgah di rumah seorang saksi di Kampung Intu Lingau, dengan alasan mengisi daya ponsel. Di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan beberapa saksi dan korban, seorang anak di bawah umur.
Dengan dalih mengajak korban membeli es, tersangka membawa korban dengan sepeda motornya. Namun, bukannya menuju warung, tersangka justru membawa korban ke lokasi sepi di dalam hutan.
Di tempat yang dianggap aman, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap A, bocah perempuan berusia 4 tahun.
"Korban yang kesakitan menangis dan berteriak, sehingga tersangka panik dan langsung mencekik leher korban hingga lemas dan tewas," kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Senin (10/2/2025).
Setelah itu, tersangka masih melakukan tindakan bejat terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
"Saat menyadari korban sudah tidak bernyawa, tersangka ini panik dan meninggalkan jasad korban di tempat kejadian sebelum melarikan diri ke Kalimantan Tengah," ucap Subari.
Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka M, motif pelaku tega berbuat tak senonoh kepada korban karena M memiliki rasa suka terhadap A.
"Tersangka ini ada rasa gairah dengan korban. Sehingga nekat melakukan perbuatan keji itu. Pelaku ini juga tinggal di rumah orang tua korban," ujar Rangga.
Korban akhirnya ditemukan orangtuanya di hutan sekitar kampung yang berjarak sekitar satu kilometer lebih dengan kondisi tak bernyawa dan hanya meninggalkan baju di badan. Keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kubar.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dengan bantuan Tim Resmob Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah dan Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Tersangka kini sudah dibawa ke Kubar dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....