KTP Kubar Jadi Syarat Akses BPJS Daerah

  • 29 Agt 2026 15:17 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Warga yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), namun masih menggunakan KTP dari daerah asal, menghadapi kendala untuk mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Kubar.

Kepala Dinas Sosial Kubar, Adolfus Pontus, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk membantu pembiayaan BPJS bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu. Namun, bantuan tersebut memiliki persyaratan utama, yakni penerima harus memiliki KTP Kubar.

Menurutnya, persoalan tersebut masih ditemukan pada warga yang telah lama tinggal atau bekerja di Kubar. Sebagian masih mengandalkan kepesertaan BPJS dari daerah asal, sementara status kepesertaan tersebut belum tentu masih aktif.

“Kita di Kubar sudah disediakan anggaran, bisa membantu untuk mendapatkan BPJS, tapi syaratnya harus ber-KTP Kubar,” kata Adolfus, Sabtu 29 Agustus 2026.

Adolfus menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dapat membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan kepesertaan PBI JKN yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kubar. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia mengimbau warga yang telah menetap dan bekerja di Kubar untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk KTP Kubar. Dengan memiliki identitas kependudukan daerah, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan pekerja yang berada di Kubar dalam jumlah cukup banyak. Menurutnya, apabila mereka telah menetap di Kubar, pengurusan KTP daerah akan membantu memastikan akses terhadap program pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Alangkah baiknya mereka bisa mengurus KTP di Kubar, karena daerah di Kubar ini sudah menganggarkan untuk membantu warga-warga yang memang masuk dalam kategori tidak mampu,” ujarnya.

Adolfus menambahkan, warga yang belum memiliki BPJS dan membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi mendesak dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kampung maupun Dinas Sosial.

“Namun, mekanisme tersebut tetap memiliki keterbatasan dan tidak dapat diberlakukan kepada seluruh warga tanpa memenuhi persyaratan,” ucap Adolfus.

Ia berharap masyarakat dapat melengkapi administrasi kependudukan agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan maupun bantuan pemerintah. Pemerintah daerah juga terus berupaya memberikan kemudahan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang tersedia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....