Klarifikasi Pelayanan Ibu Melahirkan, RSUD HIS Dorong Sinergi Lintas OPD
- 27 Feb 2026 20:28 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Direktur RSUD HIS, dr. I Nyoman Sumahardika, mendorong penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul klarifikasi pihak rumah sakit terkait kasus pasien ibu melahirkan yang mencuat ke publik baru-baru ini.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga menyangkut perlindungan jaminan kesehatan pekerja. Dalam kasus ini, pasien diketahui tidak memiliki BPJS Kesehatan dan belum berdomisili di Kutai Barat (Kubar).
“Ini yang jadi PR kita bersama, terutama lintas OPD misalnya Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan, mungkin nanti ke depannya untuk memperhatikan persoalan di masyarakat," kata dr. Nyoman, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, rumah sakit pada prinsipnya tetap memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Kalau kita, misalnya ada warga yang terkendala administrasi, selama KTP Kubar dan tinggal di sini, kita berusaha membantu melakukan pelayanan yang maksimal. Artinya kalau ada masalah dalam hal pembayaran, pasti kita lakukan upaya komunikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun dalam kasus ini, identitas pasien belum tercatat berdomisili di Kubar dan tidak memiliki BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut membuat proses pembayaran menjadi lebih kompleks ketika pasien mengalami kendala dana.
Situasi itu membuat pasien harus terlebih dahulu menghubungi perusahaan tempatnya bekerja agar pembayaran dapat dilakukan sebelum administrasi diselesaikan.
“Kita tahu kalau BPJS Kesehatan, di mana pun kalau memang emergency tetap dilayani dan ditangani. Tapi yang jadi masalah, ibunya ini tidak memiliki BPJS Kesehatan dan KTP juga bukan domisili Kutai Barat,” ucapnya.
Karena itu, dr. Nyoman mendorong penguatan kebijakan lintas sektor, khususnya menyangkut perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
“Itu lah yang saya bilang, perlu koordinasi antar OPD, dalam hal ini Dinas Sosial, misalnya terkait hal pendataan. Kemudian Dinas Tenaga Kerja, misalnya membuat kebijakan untuk setiap perusahaan wajib memperhatikan kelengkapan administrasi karyawan yang dipekerjakan, termasuk soal BPJS Kesehatan mereka," katanya.
Menurut dr. Nyoman, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama agar ke depan tidak ada lagi pekerja yang menghadapi persoalan administrasi di tengah situasi darurat medis.
“Prinsipnya kami di RSUD HIS ini siap melayani, tetapi tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada," ucap dr. Nyoman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....