BAPENDA Kubar Permudah Urusan BPHTB dan PBB-P2, Ini Alur Pelayanannya

  • 30 Sep 2026 21:20 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kutai Barat terus mempermudah pelayanan pajak daerah, termasuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk BPHTB, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui BAPENDA maupun Notaris/PPAT. Pemohon terlebih dahulu menyerahkan dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi dan diinput ke dalam sistem.

Selanjutnya, petugas melakukan validasi data, termasuk kesesuaian perhitungan BPHTB. Setelah proses validasi selesai, BAPENDA mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk diserahkan kepada wajib pajak. Pembayaran BPHTB kemudian dilakukan melalui loket teller Bank Kaltimtara.

Sementara itu, untuk pendaftaran PBB-P2, BAPENDA menyediakan layanan digital SIPINTER yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BAPENDA.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan memindai Kode QR yang disediakan BAPENDA. Pemohon kemudian mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) sesuai kondisi objek pajak.

Dokumen yang telah dilengkapi selanjutnya diunggah melalui SIPINTER untuk diverifikasi petugas. Setelah proses verifikasi selesai, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dikirimkan kepada wajib pajak.

BAPENDA Kutai Barat mengimbau masyarakat melengkapi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan pelayanan agar proses administrasi pajak berjalan lancar.

Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi serta kemudahan dalam pelayanan pajak daerah.

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin melalui surat edaran kepada jajaran pemerintah, mengimbau wajib pajak membayar kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.

“Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Bupati berharap kemudahan kanal pelayanan tersebut dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....